umum

Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Idul Adha, Ini Penjelasan Dalilnya

Kamis, 7 Juli 2022 | 12:20 WIB
Ilustrasi. Hukum Potong Kuku dan Rambut Jelang Idul Adha. (Freepik/Jcomp)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Orang yang hendak berkurban dianjurkan untuk potong kuku dan potong rambut sebelum memasuki bulan Dzulhijjah.

Namun bagaimana jika orang yang berkurban tersebut lupa untuk potong kuku dan potong rambut? Berikut penjelasan hukum menurut Ustaz Adi Hidayat.

Saat memasuki bulan Dzulhijjah dan menjelang Hari Raya Idul Adha 2022, salah satu amalan sunnah yang harus dilakukan adalah jangan potong kuku dan potong rambut yang ada di sekujur tubuh.

Baca Juga: Daging Hasil Sembelihan Hewan Kurban yang Haram Dimakan

Larangan ini masuk kategori amalan sunnah di bulan Dzulhijjah bagi yang berkurban.

Beberapa hadits menjadi dasar aturan ini, berikut contohnya

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya: "Apabila engkau telah memasuki sepuluh hari pertama (bulan Zulhijah) sedangkan di antara kalian ingin berkurban maka janganlah dia menyentuh sedikitpun dari rambut dan kulitnya." (HR Muslim).

مَنْ كَانَ لَهُ ذِبْحٌ يَذْبَحُهُ فَإِذَا أُهِلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: "Siapa saja yang ingin berqurban dan apabila telah memasuki awal Dzulhijah (1 Dzulhijah), maka janganlah ia memotong rambut dan kukunya sampai ia berqurban." (HR Muslim).

Baca Juga: Jadwal Puasa Arafah dan Puasa Tarwiyah Dimulai, Lengkap dengan Bacaan Latin Niatnya

Jika syarat kurban sudah terpenuhi, maka jangan memotong kuku dan rambut yang melekat di 10 awal bulan Dzulhijjah, sebelum pelaksanaan Hari Raya Idul Adha.

"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa. Tapi hanya kehilangan pahala kebaikan," kata Ustaz Adi Hidayat.

Syekh Abdul Aziz bin Baz juga menjelaskan, bahwa “Siapa yang memotong rambut atau kukunya, setelah masuk bulan Dzulhijjah, karena lupa atau tidak tahu hukumnya, sementara dia hendak berkurban maka tidak ada kewajiban apapun untuk menebusnya. Karena Allah melepaskan beban bagi hamba-Nya yang tidak sengaja atau lupa. Adapun orang yang melakukannya dengan sengaja maka dia harus bertaubat kepada Allah, namun tidak ada kewajiban membayar kaffarah.”

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB