Daging Hasil Sembelihan Hewan Kurban yang Haram Dimakan

photo author
- Kamis, 7 Juli 2022 | 07:13 WIB
Ilustrasi hewan kurban. Ada Daging hasil sembelihan hewan kurban yang haram dimakan. (Pixabay/Mufid Majnun)
Ilustrasi hewan kurban. Ada Daging hasil sembelihan hewan kurban yang haram dimakan. (Pixabay/Mufid Majnun)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Ada daging sembelihan hasil kurban yang haram untuk dimakan atau dikonsumsi.

Diketahui, daging hewan kurban hanya halal jika ia berasal dari hewan hidup yang disembelih secara syar'i.

Ada beberapa sebab mengapa daging hewan kurban seperti sapi, kambing, kerbau, maupun domba yang dikurbankan menjadi haram.

Baca Juga: Kurban Seekor Kambing untuk Satu Keluarga, Bolehkah?

Daging hewan kurban bisa menjadi haram untuk dimakan jika saat disembelih tidak dibacakan asma Allah (basmallah) atau disembelih dengan menyebut nama selain Asma Allah SWT.

Allah SWT berfirman: “Dan janganlah kalian memakan daging hewan-hewan yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya. Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah sebuah kefasikan.” (QS al-An’aam: 121).

Namun jika kita tidak mengetahui bahwa daging kurban yang diterima berasal dari daging hewan hidup yang dibacakan basmallah atau tidak, maka solusinya adalah membaca Basmallah sesaat sebelum menyantap masakan daging kurban tersebut.

Baca Juga: Tata Cara dan Doa Menyembelih Hewan Kurban Menurut Syariat Islam

Rasulullah SAW juga memerintahkan untuk berbuat baik dan tidak zalim kepada seluruh makhluk, termasuk kepada hewan kurban.

Maka pada saat akan menyembelih hewan kurban, diwajibkan mengasah pisau setajam mungkin untuk meringankan beban hewan yang akan disembelih.

Karena jika tidak, maka hewan kurban mati bukan karena disembelih, tapi karena kesakitan yang luar biasa.

Lalu daging yang terpotong ketika hewannya masih hidup, maka diharamkan memakannya. Karena termasuk sebagai bangkai.

Baca Juga: Belum Mampu Kurban Sapi atau Kambing, Apakah Boleh Kurban Ayam?

Hewan kurban juga tidak boleh dipotong kakinya, tidak boleh dipotong ekornya, dan tidak boleh dikuliti, jika hewannya belum mati sempurna.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X