umum

Dosakah Menunda Pembagian Daging Kurban? Ketahui Hukum Islamnya

Sabtu, 9 Juli 2022 | 20:06 WIB
Ilustrasi daging kurban. Hukum menunda pembagian daging hasil kurban. (islam.nu.or.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Di Hari Raya Idul Adha, umat Islam yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban. Namun biasanya saat pembagian daging kurban tersebut ada yang menunda waktu pembagiannya karena alasan lain. Bagaimana hukum menunda pembagian daging kurban?

Untuk anggapan bahwa bila daging kurban tidak habis dibagikan di Idul Adha 2022 dan hari tasyrik maka kurbannya tidak sah, itu kurang tepat.

Perlu kita ketahui terkait pembagian daging kurban, bahwa pembagiannya tidak harus dilakukan pada Idul Adha 2022 dan hari tasyrik.

Baca Juga: Suami Istri Berhubungan Badan saat Malam Takbiran Idul Adha, Berdosa atau Tidak?

Soal pembagian hasil kurban tidak ada kaitan dengan keabsahan kurban. Waktunya longgar menyesuaikan maslahat atau manfaat. Tidak harus di empat hari momen kurban dan Idul Adha, yakni tepat pada hari raya 10 Dzulhijjah dan 11, 12, 13 Dzulhijjah.

Pembagian daging kurban boleh ditunda setelah hari-hari tersebut bila karena suatu kemaslahatan atau kepentingan. Misalnya seperti yang tidak memiliki kulkas atau freezer untuk mengawetkan daging dalam jangka lama.

Maslahat lainnya seperti, sedekah kepada kaum fakir di dalamnya, dan menutup celah terjadinya mubazir. Karena daging diberikan seperlunya secara berkala.

Baca Juga: Apa Boleh Membagikan Daging Kurban untuk Non Muslim? Berikut Penjelasan Hukum Islamnya

Maka boleh bagi shohibul kurban dan panitia kurban dalam pendistribusian daging kurban, untuk mengawetkan daging dalam kulkas atau freezer, kemudian dibagikan saat masyarakat kurang mampu membutuhkan.

Imam Nawawi Rahimahullah menerangkan bahwa diperbolehkan menyimpan daging kurban. Meski dahulu menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari dilarang. Kemudian Rasulullah SAW mengizinkan.

Hal ini dijelaskan dalam Hadis dari sahabat Buraidah radhiyallahu’anhu, Nabi SAW bersabda:

Baca Juga: Panitia Kurban Dapat Jatah Daging Kurban, Bolehkah?

“Dahulu aku melarang kalian menyimpan daging qurban lebih dari 3 hari. (Sekarang) tahanlah (simpanlah) semau kalian” (HR. Muslim).

Yang terpenting, untuk penyembelihannya harus dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan hari-hari tasyrik. Karena jika dilakukan diluar hari-hari tersebut, sembelihan tidak sah sebagai kurban.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB