SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Formasi PPPK 2022 untuk guru honorer prioritas dan umum ditambah. Guru honorer yang telah lulus passing grade yang akan lebih diprioritaskan.
Kementerian Kebudayaan dan Pendidikan (Kemendikbud) memberi kabar pada penerimaan PPPK 2022 berdasarkan hasil dari Rapat Koordinasi, yang diselenggarakan pada tanggal 12-15 Juli lalu di Surabaya.
Di dalam Rapat Koordinasi (Rakor) tersebut juga disampaikan terkait para guru honorer dan umum yang menjadi prioritas dalam perekrutan ASN tahun ini.
Baca Juga: 3 Mekanisme Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Jadwal Pengangkatan Guru Lulus Passing Grade
Perekrutan PPPK Guru di tahun 2021 yang telah meluluskan 239.860 guru honorer dari sebanyak 506.252 formasi yang telah diajukan Pemerintah Daerah.
Dimana dari perekrutan PPPK 2021, sebanyak 193.954 guru yang telah lulus dalam passing grade namun belum mendapatkan formasi.
Oleh karena itu, Sekretaris Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Nunuk Suryani mengungkapkan Sehingga saat ini, salah satu 'pekerjaan rumah' pemerintah ialah memprioritaskan guru honorer sebanyak 193.954 yang telah lulus passing grade pada seleksi 2021 untuk dapat formasi di tahun 2022.
Baca Juga: PENDAFTARAN CPNS 2022 dan PPPK 2022, Simak Cara Buat Akun SSCASN dan Syaratnya
Berdasarkan hal di atas, maka kebutuhan formasi di PPPK 2022 ini akan digabung dengan sisa formasi yang ada di tahun 2021 lalu.
Di samping itu, teknis seleksi PPPK Guru 2022 juga telah melakukan penetapan pemenuhan kebutuhan formasi untuk peserta PPPK di tahun 2022.
Kemendikbud juga mengungkapkan, bahwa saat ini pemerintah masih membutuhkan 55 persen tambahan usulan formasi dari Pemda. Di mana untuk agenda di bulan Agustus 2022 adalah pengangkatan guru PPPK 2022 yang telah lulus passing grade.
Baca Juga: PENTING Ini Tahapan Pengangkatan ASN PPPK Guru 2022, Dimulai Juli-Agustus 2022
Oleh karena itu, bagi para guru yang termasuk dalam prioritas, harus mempersiapkan kembali akun SSCASN nya, seperti NIK dan password jangan sampai terlupa.
Sementara untuk pelamar umum yang belum membuat akun di tahun 2021, maka diwajibkan membuat akun terlebih dahulu, sebelum melakukan pendaftaran seleksi PPPK Guru 2022.