SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – BSU merupakan salah satu program bantuan dari Pemerintah dalam penanganan Covid-19.
Program bantuan BSU khusus diberikan kepada pekerja atau buruh untuk membantu mempertahankan perekonomian.
BSU yang akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu untuk dua bulan dan akan disalurkan secara langsung dalam 1 tahap Rp1 juta.
Namun, untuk menjadi penerima dana bantuan BLT subsidi gaji, pekerja harus memiliki beberapa syarat yang sudah ditentukan oleh Kemnaker.
Baca Juga: Cek Status Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker: Ciri Pekerja yang Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Karena tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan dana bantuan subsidi upah yang diberikan oleh Kemnaker.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh yang bisa menjadi penerima dana BSU.
Syarat tersebut diantaranya:
- Warga Negara Indonesia
- Memiliki penghasilan di bawah 3,5 juta per bulan
- Masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
Baca Juga: Download Minecraft Dungeons Creeping Winter Update Terbaru, Klik Link Resmi di Sini
- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
- Bekerja di sektor bidang industri makanan, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan serta Kesehatan
Setelah memenuhi syarat dari Kemnaker, pekerja atau buruh bisa mengecek melalui link Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.