umum

BSU 2022 Cair ke Rekening, Kemnaker Beri Link Daftar Bank Penyalur BLT Subsidi

Senin, 22 Agustus 2022 | 17:15 WIB
BSU 2022 disalurkan ke rekening, cek link Kemnaker daftar rekening penyalur (Instagram kemnaker.go.id)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Kemnaker memberikan link daftar bank penyalur BLT subsidi gaji BSU 2022. Nantinya pekerja akan menerima dana bantuan tersebut langsung dari rekening tersebut.

Kemnaker dikabarkan melanjutkan kembali penyaluran dana bantuan BSU 2022. BLT subsidi gaji dari pemerintah melalui Kemnaker tersebut ditujukan untuk para pekerja dan buruh dengan sejumlah syarat dan ketentuan.

Pemerintah melalui Kemnaker memberikan dana bantuan BSU 2022 BLT subsidi gaji ini demi meningkatkan perekonomian pekerja dan buruh yang terdampak oleh Covid 19. Sejumlah bank pun ditetapkan sebagai penyalur dari dana bantuan tersebut.

Pekerja atau buruh yang dapat menjadi penerima dana bantuan BLT subsidi gaji harus sudah memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.

Baca Juga: BSU 2022 Cair ke Rekening Pekerja Rp1 Juta? Cek Daftar Penerima di Link Kemnaker, Berikut Tahap Penyaluran BLT

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh untuk jadi penerima dana bantuan subsidi upah diantaranya:

- Warga Negara Indonesia

- Berpenghasilan maksimal 3,5 juta per bulan

- Aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan

- Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

- Bekerja di bidang industri konsumsi, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan Kesehatan

Pekerja yang sudah memenuhi syarat tersebut akan mendapatkan dana bantuan Rp500 ribu selama dua bulan dan akan diberikan secara langsung dalam 1 tahap Rp1 juta.

Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2022 Lewat 3 Link, Dana BLT Subsidi Upah Cair ke Rekening Rp1 Juta

Para calon penerima juga bisa mengecek secara langsung apakah sudah terdaftar sebagai penerima dana BLT subsidi gaji melalui link Kemnaker di kemnaker.go.id.

Halaman:

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB