umum

Apa Hukum Istri Bekerja untuk Membantu Suami? Ustadz Abdul Somad Sebut Hal Ini Tak Boleh Dilanggar

Selasa, 30 Agustus 2022 | 22:49 WIB
Apa hukum istri bekerja untuk membantu suami? Ustadz Abdul Somad sebut hal ini tak boleh dilanggar. (Unsplash/ Good Faces)

AYOSEMARANG.COM -- Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan tentang hukum istri bekerja untuk membantu suami yang semakin banyak ingin diketahui belakangan ini.

Sebab kini banyak istri yang harus bekerja untuk membantu suami mencari nafkah karena satu dan lain hal.

Lantas bagaimana Islam memandang istri yang bekerja untuk membantu suami ini?

Baca Juga: Isu Agnez Mo Mualaf Akhirnya Terungkap Jelas Gara-Gara Hal Ini

Sebagaimana yang sudah diketahui secara umum, sebenarnya kewajiban seorang istri adalah di rumah melayani suami, mendidik anak, dan menjaga kehormatan.

Namun, tak bisa dipungkiri bila terkadang kondisi rumah tangga tidak berjalan sesuai ketentuan.

Dalam salah satu ceramahnya, Ustadz Abdul Somad (UAS) menjelaskan tentang hukum istri bekerja untuk membantu suami serta syarat-syaratnya.

Baca Juga: Wagub Jabar Sebut Poligami Jadi Solusi Cegah Penularan HIV-AIDS, Ini Kata Prof Zubairi

Penjelasan tersebut dikutip dari video di kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, yang diunggah pada Senin 7 Februari 2022.

"Tugas asli perempuan yaitu di rumah," kata Abdul Somad.

Mengutip PortalJember dari judul "Inilah Syarat Istri Boleh Bekerja Menurut Ustadz Ustadz Abdul Somad", kemudian Ustadz tersebut berbicara menirukan istri.

"Tapi Pak Ustadz, kami ingin membantu ekonomi keluarga apalagi sekarang sejak COVID suami tidak bisa aktif kerja, dirumahkan, pendapatannya berkurang jadi 50%. Bolehkah kami bantu-bantu dia," ujar penceramah tersebut sambil menirukan gaya berbicara seorang istri.

Baca Juga: Bolehkan Potong Kuku dan Rambut Saat Haid? Buya Yahya Jelaskan Hukumnya dalam Islam

"Perempuan boleh beraktifitas di luar rumah, mana dalilnya? Ketika Asma mengambil makanan untuk hewan ternak, dijunjungnya di atas kepalanya tiba-tiba nabi melihat dan membantunya membawa pulang ke rumah."

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB