Hukum Orang Mualaf atau Masuk Islam Bukan karena Allah SWT, Ini Kata Quraish Shihab

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:43 WIB
Ilustrasi hukum orang mualaf atau masuk Islam bukan karena Allah SWT  (Ist)
Ilustrasi hukum orang mualaf atau masuk Islam bukan karena Allah SWT (Ist)

AYOSEMARANG.COM -- Berikut penjelasan mengenai hukum orang mualaf atau masuk Islam bukan karena Allah SWT.

Inilah penjelasan Pakar Ilmu Tafsir Prof Quraish Shihab tentang orang yang mualaf atau masuk Islam bukan karena Allah SWT.

Kini media sosial tengah diramaikan tentang berita selebritas Agnes Mo yang diisukan masuk Islam atau mualaf. Kabar itu membuat viral di media sosial dan pemberitaan nasional.

Baca Juga: Merespon Isu Agnez Mo Pindah Agama, Benda Ini Jadi Kode Keras

Kendati demikian, Agnez Mo tidak secara langsung mengonfirmasi apakah dirinya benar mualaf atau masuk Islam. Ia hanya berujar jika semua agama mengajarkan kebaikan dan setiap umat punya hak untuk memerintah keyakinannya.

Terkait kabar Agnez Mo mualaf ini banyak yang mengaitkan alasannya masuk Islam karena tengah dekat dengan seseorang. Meski begitu kabar ini pun belum bisa dipertanggungjawabkan juga kebenarannya.

Memeluk agama Islam seyogyanya harus dilandasi dengan keyakinan dan keimanan kepada Allah SWT dan Nabi Muhammad sebagai utusan-Nya.

Baca Juga: Golongan yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2022

Lantas bagaimana hukum orang mualaf bukan karena Allah SWT?

Menurut Prof Quraish Shihab dalam buku Membaca Sirah Nabi Muhammad SAW menjelaskan, dalam konteks memeluk Islam bukan sepenuhnya karena Allah, maka tidak dibenarkan. Demikian kami kutip dari Republika-jaringan Ayosemarang.

Misalnya, tambahnya dalam buku ini, yang bersangkutan memeluk Islam hanya bertujuan ingin menyatu lagi dengan keluarga atau ingin memperoleh harta benda, maka tindakan semacam ini tidak dibenarkan. Namun demikian, dia dapat ditoleransi untuk sementara.

Baca Juga: Cara Main Minecraft Bedrock Edition 1.19.11 Android Gratis 30 Hari atau Berbayar Rp109 Ribu

Dijelaskan bahwa, ketika seorang Muslim membunuh seorang yang diduganya hanya mengucapkan salam/kalimat syahadat untuk mengindarkan diri dari pembunuhan, tindakannya itu sama sekali tak direstui Nabi dan dikecam dengan keras. Bahkan atas peristiwa itu, Allah menurunkan firman-Nya.

Sebagaimana yang diabadikan Allah dalam Alquran Surah An-Nisa ayat 94: “Ya ayyuhalladzina amanuu idza dharabtum fi sabilillahi fatabayyanuu wa laa taquluu liman alqaa ilaikumussalama lasta mu’minan tabtaghuu aradha al-hayaati ad-dunyaa fa-indallahi maghaanimu katsiratun. Kadzalika kuntum min qablu famannallahu alaikum fatabayyanuu innallaha kaana bimaa ta’maluna khabiran,”.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Sumber: Republika

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X