Golongan yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2022

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Golongan pekerja yang tidak bisa menjadi penerima dana BSU 2022 (Tangkapan layar website resmi kemenaker   )
Golongan pekerja yang tidak bisa menjadi penerima dana BSU 2022 (Tangkapan layar website resmi kemenaker )

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Berikut golongan yang tidak mendapatkan BSU 2022. Inilah syarat dan ketentuan pekerja yang terima BLT subsidi gaji dari Kemnaker.

Hingga akhir Agustus 2022, pekerja yang aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan belum mendapat kepastian kapan BLT subsidi gaji disalurkan.

Kemnaker awalnya berencana untuk menyalurkan dana bantuan BSU 2022 ini sejak April lalu tetapi gagal.

Baca Juga: 3 Penyebab BSU 2022 Tak sampai ke Penerima, Kenali Alasan BLT Subsidi Gagal Cair ke Pekerja

Gagalnya penyaluran BLT subsidi gaji ini karena belum adanya regulasi teknis yang mengawal dana bantuan dari pemerintah ini. Oleh karena itu, kini Kemnaker dengan sejumlah pemangku kepentingan lain tengah berupaya merampungkan regulasi teknis tersebut.

Tahapan regulasi teknis tersebut wajib dilakukan oleh Kemnaker agar penyaluran dana BSU 2022 atau BLT subsidi gaji berjalan dengan cepat, tepat, akurat serta akuntabel.

Sementara itu, pekerja, buruh dan karyawan yang mau mendapatkan BSU ini harus memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan dari Kemnaker.

Baca Juga: Terkuak! Diduga Ini Alasan KUAT Kapolri Belum Mau Beberkan MOTIF Ferdy Sambo Bunuh Brigadir J 

Beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh di antaranya:

Pertama, Warga Negara Indonesia

Kedua, memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan

Ketiga, masih terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan

Keempat, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4

Kelima, bekerja di sektor aneka industri, industri konsumsi, transportasi, property dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali pendidikan dan Kesehatan

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X