Sudah Terdaftar Sebagai Penerima Dana BSU? Cek link Kemnaker, Berikut Tahap Penyaluran BLT Subsidi

photo author
- Kamis, 25 Agustus 2022 | 13:40 WIB
Proses penyaluran dana BSU kepada penerima (kemnaker)
Proses penyaluran dana BSU kepada penerima (kemnaker)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COMPekerja atau buruh bisa mendapatkan dana bantuan BSU jika sudah memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.

Syarat tersebut diberikan karena, tidak semua pekerja atau buruh bisa menjadi penerima dana BSU dari Kemnaker.

Dana BSU merupakan salah satu program bantuan sosial dari Pemerintah untuk pekerja atau buruh dalam meningkatkan perekonomian pascaCovid-19.

Syarat utama yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh yaitu memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta dan masih terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Update Terbaru! 10 HP Infinix Terbaik dengan Harga Rp2 Jutaan, Cek di Sini

Selain itu, sebelum menyalurkan dana bantuan BSU Kemnaker harus merampungkan tahap regulasi teknis.

Regulasi teknis harus dirampungkan agar proses penyaluran dana BLT subsidi gaji bisa berjalan dengan cepat, tepat, akurat serta akuntabel.

Ada juga beberapa proses yang harus dilalui oleh Kemnaker dalam proses penyaluran dan BSU, diantaranya:

BPJS Ketenagakerjaan mengirimkan data calon penerima BSU kepada Kementerian Ketenagakerjaan. Data ini telah dilakukan validasi dan verifikasi oleh BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: BSU 2022 Disalurkan ke Pekerja yang Penuhi Syarat, Berikut Golongan Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji

Data tersebut kemudian discreening oleh Kemnaker. Pekerja/buruh yang telah memenuhi syarat dan lolos  dalam screening Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), lebih lanjut akan diajukan untuk proses pencairan melalui KPPN 
Pemindahbukuan dana ke rekening penerima bantuan pemerintah hanya melalui Bank BUMN yang terhimpun dalam HIMBARA (Himpunan Bank Milik Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bekerja sama dengan Bank Himbara agar mempermudah proses penyaluran bantuan kepada pekerja/buruh.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) akan membuatkan rekening baru bagi penerima BSU yang belum memiliki rekening pada bank HIMBARA dan Bank Syariah Indonesia.

Baca Juga: Lolos Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 42? 5 Tips Beli Pelatihan agar Dana Bantuan Tidak Sia-Sia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X