SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Dana BSU 2022 merupakan salah satu program bantuan dari pemerintah melalui Kemnaker.
Program bantuan BSU 2022 dikhususkan kepada pekerja atau buruh dalam rangka meningkatkan perekonomian dalam penanganan Covid-19.
Pekerja atau buruh yang menjadi penerima dana BSU 2022 akan mendapatkan bantuan sebesar Rp500 ribu selama dua bulan dan akan diberikan secara langsung Rp1 juta.
Awalnya, pemerintah melalui Kemnaker berencana akan menyalurkan dan bantuan BLT subsidi gaji pada April lalu.
Baca Juga: Profil dan BIODATA Irma Hutabarat, Aktivis Senior yang Perjuangkan Transparansi Kasus Brigadir J
Namun sayangnya sampai saat ini dana bantuan tersebut belum juga disalurkan oleh Kemnaker kepada penerima.
Terlambatnya penyaluran dana BSU 2022 disebabkan karena Kemnaker belum merampungkan tahap regulasi terkait pencairan BLT subsidi gaji.
Pasalnya, sebelum menyalurkan dana BLT subsidi gaji, Kemnaker harus merampungkan regulasi teknis untuk pencairan.
Selain itu, pekerja atau buruh yang bisa menjadi penerima dana BSU 2022 harus memiliki syarat ketentuan dari Kemnaker.
Baca Juga: BSU 2022 Sudah Dialokasikan Rp8,8 Triliun? Cek Daftar Penerima, Berikut Penjelasan Kemnaker
Syarat utama yang harus dimiliki oleh calon penerima yaitu masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan memiliki penghasilan di bawah 3,5 juta per bulan.
Jika mengacu pada regulasi tahun lalu, ada beberapa golongan pekerjaan yang bisa menjadi penerima dana BSU 2022.
Beberapa golongan pekerja yang bisa menjadi penerima dana BSU 2022, seperti:
- Warga Negara Indonesia