SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Kemnaker berencana akan menyalurkan dana BSU pada April lalu.
Namun sayangnya, hingga saat ini dana BSU yang rencananya akan disalurkan lebih awal sampai sekarang belum juga dicairkan.
Dana BSU sendiri merupakan program bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker untuk para pekerja atau buruh dalam penanganan Covid-19.
Pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan dana BLT subsidi upah harus sudah memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.
Baca Juga: Cek Daftar Penerima BSU 2022 di Link Kemnaker jika Syarat Sudah Terpenuhi, Berikut Langkahnya
Syarat utama yang harus dimiliki oleh pekerja atau buruh yaitu memiliki penghasilan paling besar Rp3,5 juta per bulan dan masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat akan terdaftar sebagai calon penerima dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja atau buruh bisa mengecek secara langsung daftar penerima dana BSU melalui link resmi yang sudah disediakan oleh Kemnaker di kemnaker.go.id.
Bagi pekerja yang sudah terdaftar sebagai calon penerima dana BLT subsidi upah akan mendapatkan notifikasi pemberitahuan “Terdaftar”.
Baca Juga: Aplikasi WhatsApp GB Apk Mod 2022, GB WhatsApp v9.35 Ada Fitur Ganti Tema WA Mirip iPhone
Selanjutnya pekerja hanya perlu menunggu notifikasi selanjutnya ketika dana BLT subsidi upah akan dan sudah dicairkan.
Seperti yang sudah diketahui, sampai saat ini pihak Kemnaker masih merampungkan regulasi teknis terkait penyaluran dana BSU BPJS Ketenagakerjaan.
Namun sayangnya, tahapan regulasi tersebut belum selesai dirampungkan oleh Kemnaker, sehingga mempengaruhi terlambatnya hingga gagal penyaluran dana BSU kepada pekerja atau buruh.
Regulasi yang sedang dirampungkan oleh Kemnaker diantaranya: