BSU 2022 Sudah Dialokasikan Rp8,8 Triliun? Cek Daftar Penerima, Berikut Penjelasan Kemnaker

photo author
- Rabu, 24 Agustus 2022 | 14:17 WIB
Penjelasan Menaker terkait alokasi dana BSU 2022  (Humas Kemnaker)
Penjelasan Menaker terkait alokasi dana BSU 2022 (Humas Kemnaker)

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Hingga saat ini sudah banyak pekerja yang menanyakan kapan BSU 2022 akan disalurkan?

Dana bantuan BSU 2022 merupakan program bantuan dari Pemerintah melalui Kemnaker untuk para pekerja atau buruh.

Pekerja atau buruh akan mendapatkan dana bantuan BSU Rp500 ribu selama dua bulan dan akan diberikan secara langsung dalam satu tahap Rp1 juta.

Sebelum disalurkan kepada pekerja atau buruh, Kemnaker harus mendata terlebih dahulu siapa saja yang bisa menjadi penerima dana BLT subsidi gaji.

Baca Juga: BSU BPJS TK Gagal Cair ke Pekerja? Cek Penerima di kemnaker.go.id, Ini Penyebab BLT Subsidi Upah Belum Cair

Pekerja yang bisa mendapatkan dana BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.

Syarat utama yang harus dimiliki oleh pekerja yaitu mempunyai gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Setelah lama tidak mendapatkan penjelasan, akhirnya Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan penjelasan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memberikan pesan kepada 8,8 juta pekerja bahwa dana BSU 2022 sudah dialokasikan sebesar Rp8,8 triliun.

Baca Juga: Muncul Foto Agnez Mo Berhijab, Benarkah Hijrah atau Mualaf?

Menaker sebagai penyalur mengatakan bahwa dana BSU 2022 menggunakan dana penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PC-PEN) yang dikelola Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Karena dana bantuan BLT subsidi gaji bersumber dari dana PC-PEN, maka Kemnaker tinggal menunggu keputusan PC-PEN.

Menteri Ketenagakerjaan juga mengatakan bahwa dana BSU 2022 telah dialokasikan dan Kemnaker masih menyeleksi data pekerja yang berhak menerima BLT subsidi gaji bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan.

Bagi pekerja yang sudah memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker bisa mengecek daftar nama penerima melalui link Kemnaker.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X