SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Dana BSU 2022 rancananya akan disalurkan kepada penerima pada April lalu.
BSU 2022 diberikan khusus untuk pekerja atau buruh untuk meningkatkan perekonomian pascapandemi Covid-19.
Dana BSU akan diberikan kepada pekerja atau buruh sebesar Rp500 ribu selama dua bulan dan akan disalurkan secara langsung dalam satu tahap Rp1 juta.
Namun sayangnya, tidak semua pekerja atau buruh bisa menjadi dan mendapatkan dana bantuan BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Deretan Contoh Soal ANBK 2022 SMP Literasi Numerasi Serta Kunci Jawaban, Ada link Download Kisi-kisi
Kemnaker sudah menentukan syarat yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh agar bisa menjadi penerima dana BSU 2022.
Syarat ketentuan dari Kemnaker diantaranya:
1. Warga Negara Indonesia
2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021
3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta per bulan
4. Bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
5. Bekerja di sektor industri konsumsi, aneka industri, property dan real estate, transportasi, perdagangan dan jasa, kecuali pendidikan dan Kesehatan
Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair ke Rekening Pekerja? Cek Daftar Penerima di Link kemnaker.go.id Dapat Rp1 Juta
Jika sudah memenuhi syarat pekerja atau buruh bisa mengecek daftar nama penerima melalui link kemnaker.go.id.