SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – BSU merupakan program bantuan dan dari Pemerintah untuk pekerja atau buruh.
Dana BSU merupakan lanjutan dari BLT yang telah berhasil disalurkan kepada pekerja atau buruh pada tahun 2020-2021.
Kemnaker berencana akan melanjutkan penyaluran dana BSU pada tahun 2022 ini kepada pekerja yang telah memenuhi syarat.
Pihak Kemnaker telah menargetkan 8,8 juta pekerja yang bisa mendapat dana BLT subsidi gaji dengan anggaran Rp8,8 triliun.
Baca Juga: Update Harga Terbaru HP Vivo Y33T beserta Spesifikasinya
Pekerja atau buruh yang bisa menjadi penerima BSU akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan dan akan diberikan secara langsung dalam satu tahap Rp1 juta.
Selain itu, pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan dana BLT subsidi gaji harus sudah memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.
5 syarat yang harus dimiliki oleh pekerja atau buruh diantaranya:
- WNI
- Masih aktif sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
- Memiliki gaji di bawah 3,5 juta per bulan
- Bekerja di daerah PPKM level 3 dan 4
Baca Juga: Siapa Penembak Brigadir J? Ini Profil dan Biodata Bharada E atau Richard Eliezer: Pangkat, Asal, IG
- Bekerja di sektor bidang industri konsumsi, aneka industri, transportasi, property dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali pendidikan dan jasa