SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Sampai akhir Agustus ini belum juga ada kejelasan kapan dana BSU 2022 akan disalurkan.
Pemerintah melalui Kemnaker awalnya akan menyalurkan dana BSU 2022 pada April lalu namun gagal.
Gagalnya penyaluran dana BSU pada April lalu dikarenakan regulasi teknis yang dilakukan oleh Kemnaker belum rampung.
Pasalnya, seperti yang sudah diketahui saat ini Kemnaker sedang merampungkan tahap regulasi teknis terkait penyaluran dana BLT subsidi gaji.
Baca Juga: Tak Banyak yang Tahu! 8 Fakta TERSEMBUNYI Adam Rosyadi, Pacar Agnez Mo, Pernah Jadi Paskibraka?
Tahapan regulasi harus dilakukan oleh Kemnaker agar penyaluran dana BSU 2022 berjalan dengan cepat, tepat, akurat serta akuntabel.
Pekerja atau buruh yang bisa mendapatkan dana bantuan BLT subsidi gaji harus memenuhi syarat ketentuan dari Kemnaker.
Beberapa syarat ketentuan yang harus dipenuhi oleh pekerja atau buruh diantaranya:
Pertama, Warga Negara Indonesia
Kedua, memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan
Ketiga, masih terdaftar sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan
Keempat, bekerja di wilayah PPKM level 3 dan 4
Kelima, bekerja di sektor aneka industri, industri konsumsi, transportasi, property dan real estate, perdagangan serta jasa, kecuali pendidikan dan Kesehatan