Golongan yang Tidak Dapat BLT Subsidi Gaji, Ini Syarat Pekerja yang Terima BSU 2022

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 16:12 WIB
Golongan pekerja yang tidak bisa menjadi penerima dana BSU 2022 (Tangkapan layar website resmi kemenaker   )
Golongan pekerja yang tidak bisa menjadi penerima dana BSU 2022 (Tangkapan layar website resmi kemenaker )

Baca Juga: Rencana Pernikahan Jessica Mila dan Yakup Hasibuan Sudah Bocor, Kapan?

Pekerja yang sudah memenuhi syarat bisa mengecek daftar nama penerima dana BSU 2022 melalui link Kemnaker.

Tapi, ada juga beberapa golongan pekerja yang tidak bisa mendapatkan dana bantuan BLT subsidi gaji. Karena, tidak semua pekerja atau buruh bisa mendapatkan dana bantuan BSU 2022 dari Kemnaker.

Beberapa golongan pekerja yang tidak bisa mendapatkan dana BLT subsidi gaji, seperti:

Pertama, Warga Negara Asing

Baca Juga: Download WA GB Mod Apk Terbaru 2022, GB WhatsApp v 13.50 Link unduh Asli DISINI

Kedua, memiliki gaji atau upah diatas 3,5 juta per bulan

Ketiga, bukan peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan

Keempat, pekerja yang tidak bekerja di daerah PPKM level 3 dan 4 yang ditentukan Pemerintah

Kelima, pekerja yang mendapat dana bantuan sosial lain dari Pemerintah

Keenam, pekerja yang bekerja di bidang selain industry konsumsi, transportasi, aneka industri, properti, perdagangan, jasa pendidikan dan Kesehatan

Baca Juga: Download Video YouTube Jadi Lagu MP3 Via MP3 Juice, Aman, Cepat, dan Mudah

Dana bantuan BSU 2022 akan diberikan kepada pekerja atau buruh yang memenuhi syarat akan mendapatkan bantuan Rp500 ribu selama dua bulan dan akan diberikan secara langsung dalam satu tahap Rp1 juta.

Dana BLT subsidi gaji akan diberikan melalui jaringan bank Himbara (Himpunan Bank Negara) dan Bank Syariah Indonesia untuk Provinsi Aceh.

Demikian informasi mengenai golongan yang tidak akan menerima BSU 2022 atau BLT subsidi gaji dari Kemnaker.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X