3 Penyebab BSU 2022 Tak sampai ke Penerima, Kenali Alasan BLT Subsidi Gagal Cair ke Pekerja

photo author
- Jumat, 26 Agustus 2022 | 15:58 WIB
3 penyebab BLT subsidi gaji tidak sampai ke penerima (Pexels/Ahsan Jaya )
3 penyebab BLT subsidi gaji tidak sampai ke penerima (Pexels/Ahsan Jaya )

SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM – Ada sejumlah penyebab mengapa BLT subsidi gaji tahun ini gagal cair ke pekerja, buruh, karyawan dan pegawai.

Berikut sejumlah alasan terkait penyebab BSU 2022 tidak sampai ke penerima hingga akhir Agustus ini.

Kini beredar kabar jika BLT subsidi gaji tidak akan cair atau gagal cair ke pekerja yang berhak.

Baca Juga: Tahap Penyaluran BSU bagi yang Sudah Terdaftar sebagai Penerima Dana BLT Subsidi, Cek Link Kemnaker

Isu tersebut datang karena BSU 2022 yang rencananya cair ke penerima pada April lalu belum juga tersalurkan ke rekening pekerja.

Hingga saat ini pun belum ada kejelasan kapan penyaluran BLT subsidi gaji dari pemerintah melalui Kemnaker ini.

Hal itu menimbulkan berbagai persepsi dari pekerja yang merasa BSU 2022 mereka gagal cair tahun ini.

Baca Juga: Subsidi Tepat MyPertamina Daftar Pertalite dan Solar Harga Murah 2022 Cara Daftar Mudah, Simak di Sini

Diketahui, Kemnaker tengah proses penyelesaian tahap regulasi teknis penyaluran dana bantuan BLT subsidi gaji.

Ada sejumlah tahapan regulasi yang wajib dirampungkan Kemnaker sebelum menyalurkan dana bantuan BSU 2022 ke pekerja.

Tahap regulasi tersebut di antaranya, merevisi anggaran bersama dengan Kementerian Keuangan, mereview data calon penerima BSU 2022 bersama dengan BPJS Ketenagakerjaan, serta berkoordinasi dengan pihak Himbara sebagai bank penyalur.

Baca Juga: Putri Candrawathi Bongkar Motif Pembunuhan Brigadir J? Ini yang Buat Ferdy Sambo Habisi Nyawa Ajudannya

Hal tersebut dilakukan agar penyaluran dana bantuan BLT subsidi gaji berjalan secara cepat, tepat, akurat serta akuntabel dan tata kelola yang baik.

Jika tahap regulasi teknis tersebut sudah dirampungkan pihak Kemnaker berjanji akan menyalurkan dana BSU 2022 dengan segera.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Regi Yanuar Widhia Dinnata

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X