AYOSEMARANG.COM -– Emas menjadi asset yang tentu sangat berharga serta bisa menguntungkan untuk kehidupan di masa mendatang sebagai investasi.
Emas dapat ditemukan dan dibeli di berbagai tempat contoh seperti, di toko emas pada umumnya, pegadaian, atau pun sekarang melalui online.
Namun, dalam jual beli emas secara online seperti yang saat ini banyak yang melakukan perlu diketahui terlebih dahulu hukumnya.
Hal ini, disampaikan oleh Ustadz Erwandi tarmizi dalam dakwahnya yang dikutip tim Ayo semarang dalam dakwah.vidgram.
Baca Juga: Terlanjur Sebut Kata Haram Ini Apakah Jatuh Talak? Buya Yahya Ungkap Cara Membatalkannya
Difatwakan dalam fatawa Syabakah Al Islamiyyah dibawah bimbingan Syaikh Abdullah Al Faqih Hafizhahullah.
“Boleh membeli barang lewat internet jika terpenuhi syarat-syarat dan rukun-rukun jual beli. Kecuali emas dan perak. Anda tidak diperbolehkan membeli emas dan perak lewat internet. Karena (dengan metode demikian) keduanya baru bisa diterima setelah beberapa waktu. Dan sudah diketahui bersama, bahwa emas dan perak tidak boleh diperjual belikan dengan metode-metode transaksi masa kini kecuali diserahterimakan secara langsung. Maka menggunakan metode yang demikian (internet) yang mengandung unsur penundaan penyerahan emas jauh dari majelis akad, tidak diperbolehkan. Wallahu a’lam,” (Fatawa Syabakah Al Islamiyyah, No. 14119).
Lebih lanjut, ustadz erwandi juga menyebutkan, jual beli emas online haram, tidak mungkin.
Baca Juga: Cara Rujuk yang Benar dalam Islam Setelah Jatuh Talak Tiga, Simak Penjelasan Buya Yahya
Namun, ada yang bisa online itu contoh kasus yang disebutkan yaitu seperti di Malaysia dan dubai dimana terdapat teknologi ATM emas.
Dengan cara memasukkan kartu atm lalu dipencet setelah itu keluar emas yang tentunya cash yang tersedia akan berkurang.
Tetapi, seperti diketahui di Indonesia teknologi ATM emas tersebut belum tersedia.