AYOSEMARANG.COM -– Seperti diketahui, bahwa narkoba merupakan musuh masyarakat dan musuhnya negara begitu juga penegak hukum.
Bahkan, dalam pandangan hukum Islam, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan, bahwa pengedar narkoba atau sabu-sabu di Indonesia, dihukum mati.
Namun, ia katakan, apakah hukuman untuk pengedar dan pengguna narkoba sesuai dengan hukum Islam atau tidak?
Maka, Ustadz Khalid Basalamah menjelaskan bahwa memang untuk pengedar narkoba hukumannya itu dibunuh.
"Jadi memang di dalam Al-Quran disebutkan, orang-orang yang membuat kerusakan di muka bumi, maka hukumnya dibunuh. Hukumnya dibunuh ya, kerusakan itu (yang dimaksud) tolak ukurnya adalah kalau terjadi akan banyak merusak orang. Kasus misalnya narkotika, masuk dalam kategori ini, makanya di Saudi pun diqishas atau dipenggal untuk pengedar narkotika," ujar Ustadz Khalid Basalamah yang dikutip tim Ayo semarang dalam channel YouTube Era Islam, 17 Oktober 2022.
Lebih lanjut, bahwa di negara-negara yang belum menerapkan hukum-hukum Islam, mereka (pengedar narkotika) itu dihukum dibunuh dengan ditembak.
Akan tetapi, yang jelas dalam Islam pun itu ada. Memang harusnya pembuat kerusakan di muka bumi, sama dengan preman-preman, yang suka memalak orang-orang dan mengganggu ketentraman, itu hukumnya memang diqishas, dan memang seperti itu hukumannya.
Baca Juga: Jiwa Merasa Lelah? Tidur Bukan Solusi! Ustadz Hanan Attaki Bongkar Rahasia Mengatasinya
Hal itu pun sama dengan yang diungkap Ustadz Khalid Basalamah dalam dakwahnya di channel YouTube Era Islam.
Pengedar narkoba di Indonesia hukumnya itu di hukum mati dan sesuai hukum islam.
Sesuai yang tertuang dalam al-quran menyebutkan bahwa orang-orasng yang membuat kerusakan dimuka bumi makaa hukumannya dibunuh.
Kerusakan itu, tolak ukurnya adalah kalau terjadi akan merusak banyak orang, salah satunya narkoba masuk kategori ini.