Benar Pengedar Narkoba Dihukum Mati? Begini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah dalam Hukum Islam

photo author
- Senin, 17 Oktober 2022 | 14:35 WIB
Pengedar narkoba dalam hukum islam itu memang diperkenankan untuk dibunuh atau hukuman mati hal ini pun disampaikan Ustadz Khalid Basalamah menurut hukum Islam. ( (Republik.com))
Pengedar narkoba dalam hukum islam itu memang diperkenankan untuk dibunuh atau hukuman mati hal ini pun disampaikan Ustadz Khalid Basalamah menurut hukum Islam. ( (Republik.com))

Seperti di Arab Saudi pun qisas itu dipenggal sebagai hukumannya. Dan yang jelas di islam hukum mati pun ada.

Selanjutnya, menurut Ustadz Khalid Basalamah bahwa, untuk pemakai narkoba itu sama dengan peminum khamr hukumnya dicambuk antaran 40-80 jera.

Maka dalam hal ini, sama seperti kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap pihak kepolisian atas pengedaran narkoba sabu-sabu.

Baca Juga: Ketahui Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Ustadz Ahmad Zainuddin Bocorkan 9 Kemuliaan Ini

Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kepada seorang mami bernama Linda. Kemudian, disebutkan bahwa Linda itu merupakan pengusaha diskotik di wilayah Jakarta.

Oleh karena perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa terancam mendapatkan hukuman mati.

Demikian, terkait hukuman untuk pengedar dan pemakai narkoba yang disampaikan Ustadz Khalid Basalamah dalam hukum Islam.*** (Arip Nuraripin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X