Seperti di Arab Saudi pun qisas itu dipenggal sebagai hukumannya. Dan yang jelas di islam hukum mati pun ada.
Selanjutnya, menurut Ustadz Khalid Basalamah bahwa, untuk pemakai narkoba itu sama dengan peminum khamr hukumnya dicambuk antaran 40-80 jera.
Maka dalam hal ini, sama seperti kasus yang menjerat Irjen Teddy Minahasa yang ditangkap pihak kepolisian atas pengedaran narkoba sabu-sabu.
Baca Juga: Ketahui Keutamaan Sholat Berjamaah Di Masjid, Ustadz Ahmad Zainuddin Bocorkan 9 Kemuliaan Ini
Irjen Teddy Minahasa ditangkap karena diduga menjual barang bukti 5 Kg sabu-sabu kepada seorang mami bernama Linda. Kemudian, disebutkan bahwa Linda itu merupakan pengusaha diskotik di wilayah Jakarta.
Oleh karena perbuatannya itu, Irjen Teddy Minahasa terancam mendapatkan hukuman mati.
Demikian, terkait hukuman untuk pengedar dan pemakai narkoba yang disampaikan Ustadz Khalid Basalamah dalam hukum Islam.*** (Arip Nuraripin)