AYOSEMARANG.COM -- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.
Hari ini merupakan hari kedua persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sebelumnya, tampak hadir tersangka utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB tersebut.
Untuk hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022, tersangka Bharada E atau Richard Elizer hadir dalam sidang perdanya tersebut.
Bharada E datang dengan ditemani oleh tim kuasa Hukumnya tampak berpenampilan rapi dengan baju putih polos lengan panjang dan rompi tahanan berwarna merah.
Surat Dakwaan terhadap Bharada E
Pukul 10.00 tepat, sidang perdana Bharada E dibuka oleh hakim ketua, yang selanjutnya agenda pembacaan dakwaan dilakulakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sidang berjalan khidmat dan lancar, didukung oleh sikap Bharada E yang sangat kooperatif selama persidangan digelar.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa Bharada E merupakan tersangka utama yang terbukti menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.
Baca Juga: Viral Beredar Video Bharada E Kirim 'Kode Rahasia' Saat di Kejagung, Benarkah Sandi Khusus?
Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut pihak dari tim kuasa hukum Bharada E tampak menerina dan tidak mengajukan nota keberatan.
Berbeda dengan pihak Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi, yang sebelumnya sangat berapi-api mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disebutkan oleh JPU, kemarin.