Panas! 12 Saksi Kunci Akan Dihadirkan Ke Sidang Bharada E Pekan Depan, Pacar Brigadir J Siap Bikin Sambo Ciut

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:53 WIB
12 Saksi Kunci Akan Dihadirkan Ke Sidang Bharada E Pekan Depan, Pacar Brigadir J Siap Bikin Sambo Ciut (IST/PR)
12 Saksi Kunci Akan Dihadirkan Ke Sidang Bharada E Pekan Depan, Pacar Brigadir J Siap Bikin Sambo Ciut (IST/PR)

Sidang perdana Bharada E berlangsung lebih singkat yaitu mulai pukul 10.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Saksi kunci akan dihadirkan dalam sidang Bharada E pekan depan.

Baca Juga: TERCIDUK! Momen Keakraban Ferdy Sambo dan Bharada E Main Bola Bareng, Warganet: Penontonnya bawa HT

Dalam sidang perdana Bahrada E tersebut, hakim ketua memutuskan untuk menunda memanggil saksi-saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.

Saksi-saksi kunci yang dimaksudkan adalah keluaraga, pacar dan kuasa hukum Brigadir J, juga beberapa saudara dari pihak korban.

Hakim ketua memaparkan akan ada 12 saksi yang akan dipanggil untuk memberikan keterangan pada persidangan Bharada E pekan depan.

Berikut 12 saksi kunci pembunuhan Brigadir J yang akan hadir di persidangan Bharada E:

- Yuni Artika Hutabarat
- Samuel Hutabarat (Ayah Brigadir J)
- Marhareza Riski
- Devianita Hutabarat
- Rosti Simanjuntak
- Kamaruddin Simanjuntak
- Novitasari Nadea
- Sangga Parulian
- Roslin Emika Simanjutak
- Rohani simanjuntak
- Indrowanto Pasaribu
- Vera Maretha Simanjuntak alias Vera Simanjuntak (Pacar Brigadir J)

Baca Juga: Kompak Pakai Baju Orange, Bharada E Berani Melawan Sambo dengan Ungkap Fakta Sebenarnya

Rencananya saksi-saksi tersebut akan menjalani pemeriksaan secara zoom dengan alasan untuk mengejar waktu.

Hakim ketua bahkan mengungkapkan total saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J ada 61 orang yang tertera dalam BAP.

Sebelumnya kuasa hukum Bharada E juga memohon kepada hakim untuk dihadirkan 4 tersangka utama lainnya yaitu Putri Cadrawathi, Ferdy Sambo, Kuat Naruf dan Bripka RR sebagai saksi dalam persidangan yang rencanya akan digelarpada 25 Oktober 2022. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X