Panas! 12 Saksi Kunci Akan Dihadirkan Ke Sidang Bharada E Pekan Depan, Pacar Brigadir J Siap Bikin Sambo Ciut

photo author
- Selasa, 18 Oktober 2022 | 16:53 WIB
12 Saksi Kunci Akan Dihadirkan Ke Sidang Bharada E Pekan Depan, Pacar Brigadir J Siap Bikin Sambo Ciut (IST/PR)
12 Saksi Kunci Akan Dihadirkan Ke Sidang Bharada E Pekan Depan, Pacar Brigadir J Siap Bikin Sambo Ciut (IST/PR)

AYOSEMARANG.COM -- Persidangan kasus pembunuhan Brigadir J masih terus berlanjut.

Hari ini merupakan hari kedua persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya, tampak hadir tersangka utama Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam persidangan yang berlangsung dari pukul 10.00 WIB tersebut.

Untuk hari ini, Selasa, 18 Oktober 2022, tersangka Bharada E atau Richard Elizer hadir dalam sidang perdanya tersebut.

Bharada E datang dengan ditemani oleh tim kuasa Hukumnya tampak berpenampilan rapi dengan baju putih polos lengan panjang dan rompi tahanan berwarna merah.

Baca Juga: Selain Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka RR Ternyata Juga Dapat 'Hadiah' Dari Ferdy Sambo Usai Bunuh Brigadir J

Bharada E tak sabar ingin menjalani siding satu ruangan bersama tersangka lainnya.
Bharada E tak sabar ingin menjalani siding satu ruangan bersama tersangka lainnya. (Tangkapan layar YouTube Kompas TV)

Surat Dakwaan terhadap Bharada E

Pukul 10.00 tepat, sidang perdana Bharada E dibuka oleh hakim ketua, yang selanjutnya agenda pembacaan dakwaan dilakulakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang berjalan khidmat dan lancar, didukung oleh sikap Bharada E yang sangat kooperatif selama persidangan digelar.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh JPU disebutkan bahwa Bharada E merupakan tersangka utama yang terbukti menghabisi nyawa Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo Duren Tiga.

Baca Juga: Viral Beredar Video Bharada E Kirim 'Kode Rahasia' Saat di Kejagung, Benarkah Sandi Khusus?

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh JPU tersebut pihak dari tim kuasa hukum Bharada E tampak menerina dan tidak mengajukan nota keberatan.

Berbeda dengan pihak Ferdy Sambo Dan Putri Candrawathi, yang sebelumnya sangat berapi-api mengajukan nota keberatan atas dakwaan yang disebutkan oleh JPU, kemarin.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X