Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Melekat Pada Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 17:18 WIB
 Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Melekat Pada Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Melekat Pada Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

AYOSEMARANG.COM -- Bharada E merupakan salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J oleh si dalang utama Ferdy Sambo.

Bharada E juga merupakan saksi kunci dalam pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J tersebut.

Perlu diketahui ini, bahwa status Bharada E saat ini dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini adalah Justice Collaborator.

Lantas apakah yang dimaksud dengan Justice Collaborator?

Mendapat perhatian serius dari publik, Justice Collaborator adalah peran kunci dalam membuka tabir pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy beserta 4 tersangka lainnya.

Baca Juga: Hasil Tes Kebohongan Putri Candrawathi Ditutup Rapat Padahal Bharada E Disebut Jujur, Ini Alasan Polisi

Demi Menutupi Kebusukannya Ferdy Sambo Bantah Bagi Soal Uang ke Bharada E dan Bripka RR
Demi Menutupi Kebusukannya Ferdy Sambo Bantah Bagi Soal Uang ke Bharada E dan Bripka RR

Justice Collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum, walau berstatus sebagai tersangka seperti Bripka RR dan Bharada E.

Kuasa hukum Bripka RR menjelaskan bahwa kkienn masih mempertimbangan menjadi Justice Collaborator ke LPSK dalam kasus yang menjerat namanya dengan Ferdy Sambo.

Belum mengajukan, lihat perkembangannya nanti,” ucap Erman Umar dikutip dari pmjnews, (11/09/22).

Menurut Erman pengajuan justice collaborator jika terjadinya ancaman yang didapatkan kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.

Kuasa hukum itu mengatakan Bripka RR sudah menjelaskan fakta yang dia ketahui dalam kasus tersebut.

Baca Juga: Diduga Kuat Pihak Berjasa Ini yang Buat Bharada E Berubah Pikiran dan Mau Beri Keterangan Jujur kepada Polisi

Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang diketahui apa adanya kepada penyidik,” jelas Erman Umar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Portal Yogya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X