AYOSEMARANG.COM -- Bharada E merupakan salah satu tersangka dalam kasus Brigadir J oleh si dalang utama Ferdy Sambo.
Bharada E juga merupakan saksi kunci dalam pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo kepada Brigadir J tersebut.
Perlu diketahui ini, bahwa status Bharada E saat ini dalam kasus penembakan Brigadir J oleh Ferdy Sambo ini adalah Justice Collaborator.
Lantas apakah yang dimaksud dengan Justice Collaborator?
Mendapat perhatian serius dari publik, Justice Collaborator adalah peran kunci dalam membuka tabir pembunuhan berencana Brigadir J oleh tersangka Ferdy beserta 4 tersangka lainnya.
Justice Collaborator merupakan saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerja sama dengan penegak hukum, walau berstatus sebagai tersangka seperti Bripka RR dan Bharada E.
Kuasa hukum Bripka RR menjelaskan bahwa kkienn masih mempertimbangan menjadi Justice Collaborator ke LPSK dalam kasus yang menjerat namanya dengan Ferdy Sambo.
“Belum mengajukan, lihat perkembangannya nanti,” ucap Erman Umar dikutip dari pmjnews, (11/09/22).
Menurut Erman pengajuan justice collaborator jika terjadinya ancaman yang didapatkan kliennya dalam pengungkapan kasus Brigadir J.
Kuasa hukum itu mengatakan Bripka RR sudah menjelaskan fakta yang dia ketahui dalam kasus tersebut.
“Saat ini dia merasa sudah menyampaikan apa yang diketahui apa adanya kepada penyidik,” jelas Erman Umar.