Sebelumnya LPSK resmi menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.
Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan mendukung keputusan Bharada E.
Kamaruddin memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.
Keyakinan yang disampaikan kuasa hukum Brigadir Joshua berdasarkan penilaian Kamaruddin melihat raut muka Bharada E.
LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai Justice Jollaborator.
Bharada E menurut LPSK bukan tersangka utama dan bersedia memberikan informasi kepada penyidik.
Bharada E menembak Brigadir Joshua atas perintah Ferdy Sambo sehingga dinyatakan LPSK memiliki peran kecil dalam kasus tersebut
Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di portalYogya.com berjudul
"Mengenal Istilah Justice Collaborator, Peran yang Disandang Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua"