Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Melekat Pada Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

photo author
- Senin, 12 September 2022 | 17:18 WIB
 Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Melekat Pada Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Apa Itu Justice Collaborator? Status yang Melekat Pada Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir J

Sebelumnya LPSK resmi menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator terkait keterlibatannya dalam kasus Brigadir J.

Kuasa hukum keluarga Brigadir Joshua, Kamaruddin Simanjuntak menyatakan mendukung keputusan Bharada E.

Kamaruddin memiliki keyakinan Bharada E tidak memiliki niat jahat untuk menembak Brigadir J.

Keyakinan yang disampaikan kuasa hukum Brigadir Joshua berdasarkan penilaian Kamaruddin melihat raut muka Bharada E.

LPSK menyatakan Bharada E memenuhi syarat untuk mendapat perlindungan sebagai Justice Jollaborator.

Bharada E menurut LPSK bukan tersangka utama dan bersedia memberikan informasi kepada penyidik.

Bharada E menembak Brigadir Joshua atas perintah Ferdy Sambo sehingga dinyatakan LPSK memiliki peran kecil dalam kasus tersebut

Disclaimer: Artikel ini telah tayang sebelumnya di portalYogya.com berjudul
"Mengenal Istilah Justice Collaborator, Peran yang Disandang Bharada E di Kasus Pembunuhan Brigadir Joshua"

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Wahyu Vitaarum

Sumber: Portal Yogya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X