regional

Ada Apa Dengan UMP Jateng 2023? Hingga Ganjar Pranowo Sampai Menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI

Senin, 7 November 2022 | 11:26 WIB
Ganjar Pranowo (ist)

AYOSEMARANG.COM -- Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo mengaku telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI terkkait UMP 2023.

Ganjar Pranowo juga mengajukan usulan tersebut untuk tujuan menjaring aspirasi kalangan serikat pekerja, pengusaha, dan para pemangku kepentingan lainnya mengenai rencana tersebut.

Bisa jadi sebuah kabar gembira sekaligus angin segar bagi banyak kalangan dalam sektor apapun di wilayah Jawa tengah.

Pasalnya, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo berniat untuk menaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2023.

Baca Juga: Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Belum Viral Ini Tawarkan Rp150 Ribu per Hari, Main Bentar Langsung Cuan

Ganjar Pranowo: Komitmen Kita Revitalisasi Pasar dan Kredit Murah Wujudkan Ekonomi Kerakyatan (Fans Ganjar Pranowo )

Bahkan ia juga mendukung agar kenaikan UMK 2023 ini disesuaikan dengan laju inflasi di wilayah pemerintahannya.

"Pemprov (Pemerintah Provinsi) Jateng mengusulkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2023 minimal sesuai laju inflasi di provinsi ini," katanya di Semarang, Minggu (6/11/2022).

Adapun Ganjar mengaku telah menyurati Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang UMP 2023.

Hal tersebut dilakukan karena menaikan UMP dan UMK harus dengan PP yang bukan menjadi kewenangannya, melainkan kewenangan Presiden Joko Widodo atau Jokowi serta Kemenaker.

Baca Juga: Video Viral Keluarga Brigadir J Joget Bareng, Kamaruddin Sebut Ajang Senang-Senang

"Kenapa? Karena ketentuannya menggunakan PP dan itu bukan kewenangan kami, tapi Presiden dan Kemenaker sebagai leading sector- nya," jelas mantan Wali Kota Semarang ini.

Sedangkan mengenai usulan lainnya, Ganjar sepakat dan akan menyampaikannya kepada pemerintah, sehingga ada pertimbangan untuk merevisi PP Nomor 36 tahun 2021, melansir dari Suara.com, jejaring AyoSemarang.com.

Ia berpendapat bahwa PP itu bisa direvisi, sebab kondisi saat ini telah berubah dan situasi ekonomi dunia juga sedang bergejolak.

Halaman:

Tags

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB