"Memang situasi ekonomi sekarang lagi bergerak, semua tahu bahwa inflasinya cukup tinggi, kita juga tahu ekonomi tumbuh, oleh karena itu menjadi pertimbangan," katanya.
Ganjar menjelaskan bahwa usulan tersebut hal sesuai isi dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dalam salah satu pasalnya, tertulis upah minimum terdiri atas upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota yang dengan syarat tertentu ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.
Bagaimana pendapatmu tentang kenaikan UMK Jateng tersebut?***