BATANG, AYOSEMARANG.COM - Kasus dugaan guru agama cabul dan persetubuhan di salah satu SMP di Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Agus Mulyadi terancam hukuman pidana seumur hidup.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejaksaan Negeri Batang Mukharom usai melakukan pemeriksaan berkas perkara tersangka dan barang bukti dari Polres Batang, Kamis 24 November 2022.
Modus yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan kewenangannya sebagai guru pembina OSIS.
Baca Juga: Pasca Kasus Guru Cabul, Disdikbud Batang Inovasi Aplikasi Pengaduan Berbasis Website
Tersangka Agus melakukan tes kejujuran secara privat untuk mencabuli korbannya satu persatu. Aksi bejat Agus dilakukan di berbagai tempat seperti ruang OSIS, ruang kelas VIII dan ruang kecil di musala sekolah. Seluruhnya adalah anggota OSIS.
“Dari pengakuan tersangka, korban ada 23 orang. Tapi yang melaporkan ke polisi hanya 10 orang. Saya tidak tahu alasannya kenapa? Kok selebihnya tidak melapor ke polisi,” ungkap Mukharom.
Ia pun menambahkan, tersangka mulai hari ini menjadi tahanan kejaksaan yang dititipkan di Lapas Kelas IIB Rowobelang selama 20 hari ke depan.
Baca Juga: Baru Bebas Penjara, Mantan Kades Kelibeluk Warungasem Batang Kembali Masuk Bui karena Korupsi
Mukharom juga menyebutkan, tersangka Agus Mulyadi akan dijerat Pasal 82 ayat 1 juncto pasal 81 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Selain itu, berkas pemeriksaan yang dilimpahkan ke Kejaksaan pun cukup tebal. Ada sekitar seribuan lembar.
Beberapa barang bukti yang diamankan adalah matras, pakaian korban, pakaian tersangka, hingga ponsel. Selanjutnya, pihak kejaksaan akan melimpahkan kasus tersebut ke pengadilan.
Baca Juga: Video Kebaya Kuning 2 Menit 50 Detik Main di Luar Tanpa Sensor Dicari Netizen, Viral TikTok, Twitter, Yandex
"Korbannya cukup banyak, makanya kami sangat fokus ke perkara ini. Secara detail telah kami pelajari bersama-sama. Sudah minggu lalu kami P21-kan. Hari ini kami tahap ke dua," tandasnya.