Video Kebaya Kuning 2 Menit 50 Detik Main di Luar Tanpa Sensor Dicari Netizen, Viral TikTok, Twitter, Yandex

photo author
- Kamis, 24 November 2022 | 17:26 WIB
Video Kebaya Kuning 2 Menit 50 Detik Main di Luar Tanpa Sensor Dicari Netizen, Viral TikTok, Twitter, Yandex (ist)
Video Kebaya Kuning 2 Menit 50 Detik Main di Luar Tanpa Sensor Dicari Netizen, Viral TikTok, Twitter, Yandex (ist)

SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Sebuah video viral lagi setelah kebaya merah, yakni kebaya kuning 2 menit 50 detik.

Adapun link download video kebaya kuning 2 menit 50 detik main di luar tanpa sensor dicari netizen karena viral sejak beberapa hari yang lalu.

Hingga kini, video kebaya kuning 2 menit 50 detik main di luar tanpa sensor tersebar di Twitter, Yandex, hingga FYP TikTok.

Baca Juga: Video Kebaya Kuning 2 Menit 50 Detik Main di Luar Berdiri Tanpa Sensor Viral TikTok dan Twitter

Seperti diketahui, berdasarkan penelusuran Ayosemarang.com, video kebaya kuning viral TikTok, Twitter, Yandex, tersebar sejak 22 November 2022 di sosmed.

Salah satunya, video kebaya kuning 2 menit 50 detik main di luar menjadi konten unggahan akun @hann***** yang ditonton ratusan ribu kali.

"Belum lama kebaya merah viral,, ehh udh ada lagi kebaya kuning. DM kalo mau tahu," tulisnya di kolom caption.

Hanya saja konten video kebaya kuning 2 menit 50 detik di akun tersebut mengalami sensor hingga sebagian tertutup hitam.

Baca Juga: Video Mesum Tifa Lockhart Tak Sengaja Diputar di Rapat Senat Italia, Geger di Twitter

Hingga saat ini video kebaya kuning 2 menit 50 detik main di luar tanpa sensor masih dapat dicari di Twitter.

Sebab beberapa akun Twitter masih membagikan video wanita kebaya kuning 2 menit 50 detik tersebut versi full atau potongan-potongannya.

Adapun, dalam video itu wanita mengenakan kebaya kuning melakukan hubungan tak sepantasnya dengan seorang pria.

Keduanya melakukan tindakan tak senonoh itu di luar ruangan rumah.

Baca Juga: Link Video Wanita Kebaya Merah Viral TikTok 16 Menit No Sensor Antar Asbak Masih Dicari-cari, Mengapa?

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB
X