nasional

Beda Pengakuan Bharada E Vs Hasil Autopsi Jenazah Brigadir J, Tembakan Pertama Kena Dada, Agus Nurpatria Ragu?

Selasa, 29 November 2022 | 12:39 WIB
Update Sidang Bharada E Cs Dalam Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Hadirkan 17 Saksi. (PMJ/Fajar)

“Kemudian saya lapor lagi ke Pak Hendra (Kurniawan),” tutur Agus

“Apa yang buat saudara bingung?,” tanya hakim.

Baca Juga: MENOHOK! Video Pengacara Bharada E Auto Ngamuk Semprot Susi ART Ferdy Sambo: Tensi Aman??

“Karena tembakannya Pak Richard kan cuman 5,” ucap Agus.

“Kami lapor ke Pak Hendra 'Izin bang ada informasi dari Arif seperti ini, tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar’. ‘Coba gus pastikan lagi’ karena Pak Richard waktu itu yakin tembakannya itu ada lima kali,” jelas Agus.

Agus kemudian memberikan laporan hasil sementara autopsi jenazah Brigadir J yang sudah ditandatangani dokter.

“Jadi saudara ada ragu?,” tanya hakim.

“Apakah mungkin dari lima tembakan menghasilkan tujuh luka tembak masuk dan enam luka tembak keluar. Kami juga berdiskusi dengan Pak Chuck dan Pak Richard akhirnya mungkin, karena ada luka tembus di jari sama di hidung. Iya jadi memungkinkan lima tembakan mengakibatkan tujuh luka tembak masuk Yang Mulia,” jelas Agus.

Baca Juga: Profil BIODATA Susi ART Ferdy Sambo, Yang Dituduh Hakim Berbohong di Sidang Bharada E: IG, Agama, Suami, Anak

“Kemudian?,” tanya hakim.

“Kemudian kami peragakan ulang berdasarkan informasi tersebut Pak Richard waktu itu meyakinkan waktu menembak mengikuti posisi tubuh Yosua karena sudah sempoyongan, dan saat itu yakin dengan tembakan kena dada dan mengikuti sampai dengan korban tengkurap. Begitu Yang Mulia keterangan Pak Richard saat diperiksa malam itu,” jelas Agus.

Agus Nurpatria adalah mantan Kepala Detasemen (Kaden) A Biro Paminal Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri yang juga di PTDH atas kasus pembunuhan Brigadir J.

Diketahui Agus Nurpatria yang melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi yang berada di lokasi tewasnya Brigadir J.

Agus Nurpatria mengaku melakukan pemeriksaan terhada saksi Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maruf atas perintah mantan Kepala Biro (Karo) Paminal saat itu, Hendra Kurniawan. *** (Syarifuddin)

Halaman:

Tags

Terkini