AYOSEMARANG.COM -- Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan saksi ahli digital forensik dan komputer forensik Puslabfor Polri, Hery Priyanto.
Kehadiran Hery Priyanto sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice alias perkara perintangan penyidikan dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Kamis (1/12/2022).
Dalam persidangan, Hery mengaku memeriksa barang bukti CCTV DVR yang berisi hardisk. Namun, sistem file hardisk tidak diketahui dan tidak ada file di dalamnya.
"Kami lakukan pemeriksaan metode forensik, kami temukan hardisk tersebut tidak dikenali sebagai file sistem, dan tidak terdapat file apapun," ujar Hery di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, seperti dikutip ayosemarang.com dari pmjnews.
Apa penyebab kerusakan DVR CCTV dalam kasus pembunuhan Brigadir J
Setelah diperiksa lebih lanjut, Hery mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis log dan menemukan 300 sampel data dari 8 Juli hingga 13 Juli 2022, yakni jejak digital berupa abnormal shutdown sebanyak 26 kali.
"Pada 13 Juli 2022 sebanyak 17 kali, 12 Juli 2022 sebanyak 7 kali, 10 Juli 1 kali dan 8 Juli 1 kali," sebut Hery.
Dijelaskan Hery, abnormal shutdown adalah proses mematikan perangkat DVR CCTV yang tidak normal.
Menurut Hery, jika DVR CCTV dimatikan secara normal ada log file power off dan on. Apabila dimatikan secara sempurna, maka akan menimbulkan log file power off dan on.
"Ketika kita menemukan log file abnormal shutdown, maka ada upaya mematikan secara paksa atau tidak prosedural, bisa mati lampu atau dicabut," jelas Hery.
Mendengar pemaparan Hery Priyanto terkait sistem mematikan DVR CCTV yang tidak normal, lantas kemudian hakim mempertanyakan efek dan dampak yang ditimbulkan.