AYOSEMARANG.COM -- Baru-baru ini publik dibuat heboh dengan kemunculan seorang wartawan yang tiba-tiba dilantik menjadi Kapolsek Kradenan, Blora, Polda Jawa Tengah.
Anggota polisi itu diketahui bernama Umbaran Wibowo berpangkat Iptu bekerja sebagai kontributor pada salah satu TV Nasional.
Penyamaran seorang anggota intelijen Polri yang menjadi wartawan selama 14 tahun mendapat tanggapan dari lembaga pers, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia.
Iptu Umbaran Wibowo yang kini menjabat Kapolsek Kradenan, Blora diketahui telah menyamar sebagai jurnalis selama 14 tahun. Melihat hal tersebut, AJI Indonesia angkat bicara.
Mereka menganggap apa yang dilakukan Iptu Umbaran Wibowo merupakan penyalahgunaan profesi pers.
Iptu Umbaran sudah 14 tahun dikenal sebagai jurnalis TVRI dan kini diangkat menjadi Kapolsek Kradenan.
Menurut Ketua AJI Indonesia, Sasmito menilai Iptu Umbaran dan Polri menyalahgunakan profesi jurnalis ketika menyalahgunakan informasi yang didapat selama bertugas.
Baca Juga: Driver Gojek di Semarang Bantu Tangkap Tersangka Pelecehan Seksual, Polisi Beri Penghargaan
"Dalam kasus ini, Iptu Umbaran dan Polri jelas menyalahgunakan profesi jurnalistik," kata Sasmito dalam keterangan persnya, Kamis (15/12/2022), seperti dikutip dari suara.com.
Lebih lanjut AJI menilai, tindakan Iptu Umbaran dapat menimbulkan ketidakpercayaan publik terhadap pers di Indonesia.
AJI menilai penipuan yang dilakukan Iptu Umbaran melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di pasal enam disebutkan, kalau pers nasional punya peranan memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.
Selanjutnya melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum; serta memperjuangkan keadilan dan kebenaran.