"Menjatuhkan pidana Ricky dengan penjara selama 8 tahun dikurangi masa penangkapan dan menjalani penahanan sementara," kata jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Begitu pula dengan aksi Kuat Marruf yang dinilai telah menghilangkan nyawa Yosua serta memberikan duka kepada keluarga korban.
Kuat Maruf juga disebut berbelit ketika diperiksa dan tidak menunjukkan rasa penyesalan ketika persidangan.
Terakhir, perbuatan Kuat Maruf juga dinilai sudah membuat kegaduhan di tengah masyarakat. Yang membuat kuat dituntut 8 tahun penjara.