umum

Siap-Siap! NISN Ini akan Peroleh Bantuan Pendidikan hingga Rp1 Juta dari PIP Kemdikbud

Selasa, 17 Januari 2023 | 18:50 WIB
NISN seperti ini yang akan mendapatkan dana bantuan pendidikan PIP dari Kemendikbud (Istimewa)

AYOSEMARANG.COM -- Peserta didik dengan tipe NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) ini akan peroleh bantuan pendidikan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim berikan sinyal bahwa PIP Kemdikbud berlanjut di tahun 2023. Bantuan pendidikan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud akan diberikan kepada peserta didik dengan kriteria NISN berikut.

Pertama, peserta didik yang memiliki NISN dan berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin berpeluang menjadi nominasi penerima bantuan pendidikan hingga Rp1 juta dari PIP Kemdikbud.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 48 Dibuka? Penerima Bansos Boleh Daftar Asalkan Termasuk Kategori Ini

Sebelum berlanjut ke kriteria NISN kedua, PIP Kemdikbud merupakan program bantuan pemerintah di bidang pendidikan berupa bantuan uang tunai, perluasan akses maupun kesempatan belajar di jenjang SD hingga SMA atau sederajat.

Penerima program nantinya akan mendapat bantuan uang tunai senilai Rp450 ribu hingga Rp1 juta per tahunnya. Tentunya, nominal tersebut akan berbeda di tiap jenjangnya.

Selain menyasar ke peserta didik yang memiliki NISN dan berasal dari keluarga miskin maupun rentan miskin. PIP Kemdikbud juga ditujukan kepada peserta didik yang memiliki NISN dan berasal dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).

Target selanjutnya adalah siswa yang memiliki NISN dan merupakan pemegang KIP (Kartu Indonesia Pintar) serta berasal dari keluarga yang terdaftar sebagai pemegang KKS (Kartu Keluarga Sejahtera).

Baca Juga: Bantuan PIP Kemdikbud Rp1 Juta Akan Cair Januari 2023, Pemegang KIP Wajib Cek Mandiri Melalui Link Ini

Terakhir, peserta didik dengan status yatim piatu, merupakan korban terdampak bencana, memiliki kelainan fisik, bersekolah di lembaga non formal, putus sekolah juga berpeluang mendapat bantuan PIP Kemendikbud.

Perlu diketahui, saat ini mekanisme utama untuk menentukan penerima program PIP Kemendikbud berasal dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang berasal dari Kementrian Sosial.

Penerima PIP Kemdikbud juga bisa datang dari usulan pihak pemangku kepentingan terkait, serta bisa juga melalui fitur sanggahan atau usulan penerima program bantuan yang telah disediakan oleh Kemensos.

Baca Juga: Konon Bisa Berubah Jadi Ular, Ini Ciri Fisik Perkutut Sriwiti, Burung yang Banyak Diburu Para Kicau Mania

Itulah daftar kriteria NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang berpeluang memperoleh bantuan dari PIP Kemdikbud.***

Tags

Terkini

Kemenimipas Teken MoU dengan Delapan Lembaga Negara

Rabu, 19 November 2025 | 21:03 WIB