AYOSEMARANG.COM -- Sidang pembacaan dakwaan terhadap terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali digelar hari ini, Rabu 18 Januari 2023.
Kali ini giliran terdakwa Putri Candrawathi yang akan mendengarkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap dirinya.
Putri Chandrawati memiliki peran besar dalam pembunuhan berencana yang dialami Brigadir J.
Baca Juga: Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun, Mengapa Berbeda dengan Ferdy Sambo?
Selain JPU membacakaan tuntutan dakwaan, JPU juga menyampaikan hal-hal yang memberatkan istri Ferdy Sambo itu.
Berikut hal-hal yang memberatkan terdakwa Putri Candrawathi dilansir ayosemarang.com dari kana YouTube KOMPAS TV.
JPU menyebut istri Ferdy Sambo berbelit-belit dan tak mau mengakui perbuatannya.
Kedua, jaksa berpendapat bahwa Putri Candrawathi tidak menyesali perbuatannya.
Ketiga, hal ini menimbulkan keresahan dan kegaduhan di masyarakat akibat ulah istri mantan Kadiv Propam Polri.
Sementara, hal yang meringankan adalah Putri Candrawathi terlihat santun dan sopan selama persidangan.
Berdasarkan keterangan-keterangan di atas, jaksa berkeyakinan bahwa istri Sambo adalah bersalah dan terlibat dalam rencana pembunuhan Yosua.
Selain itu, Jaksa Penuntut Umum menuntut Putri Chandrawati dihukum delapan tahun penjara.
Baca Juga: Ibunda Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Dihukum Mati: Anak Kami Dibunuh Secara Sadis