1. Bangka Belitung
- Pengemudi dan satpam sejumlah Rp4.200.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.818.000.
2. Riau
- Pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.741.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.401.000.
3. Sumatera Selatan
- Pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.931.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp2.919.000.
4. Jawa Barat
- Pengemudi dan satpam sejumlah Rp3.777.000
- Pramubakti dan petugas kebersihan sejumlah Rp3.433.000.
Baca Juga: Aturan Baru, Guru PNS dan PPPK Bisa Jadi Kepala Sekolah Asal Penuhi Syarat Ini, Apa Saja?
5. Bengkulu
- Pengemudi dan satpam sejumlah Rp2.849.000