AYOSEMARANG.COM -- Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi, hari ini, Senin 13 Februari 2023 akan menjalani sidang putusan atau vonis
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dijadwalkan menjalani sidang vonis di hari yang sama, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Banyak pihak yang penasaran serta ada yang menduga-duga terkait putusan hakim terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Salah satunya, ahli forensik Abdul Fickar Hadjar yang memberikan keterangannya. Ia menilai tuntutan kepada terdakwa Putri Candawathi tidak masuk akal.
Menurutnya, tuntutan hukuman 8 tahun dalam kasus ini adalah yang paling ringan.
"Putri Candrawathi malah disamakan dengan yang lain," kata Abdul Fickar Hadjar.
"Yang 8 tahun yang minimal," imbuhnya seperti dikutip ayosemarang.com dari kanal YouTube Abraham Samad Speak Up.
Baca Juga: Lebih Ganas dan Rupawan! Yamaha NMAX 2023 Penuh dengan Fitur yang Siap Obrak-abrik Pasar
Sebab, menurutnya, peran Putri sama dengan pelaku tindak kejahatan lainnya.
Dalam hal ini adalah rencana pembunuhan terhadap Brgidair J yang dilakukan Sambo.
Di sini, Putri disebut-sebut bahwa sebelumnya ia mengetahui rencana pembunuhan Yosua.
Namun, ibu empat anak ini tidak mencegah suaminya dan membiarkan hal itu terjadi.