Kemendagri Tak Hadiri Munas PPD RI di Solo, Persatuan Perangkat Desa Kecewa

photo author
- Jumat, 10 Desember 2021 | 17:52 WIB
Ketua Umum PPD RI, Totok Haryanto (tengah), memberikan pernyataannya terkait pelaksanaan Munas III PPD RI di TBS Solo, Jumat 10 Desember 2021 siang. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)
Ketua Umum PPD RI, Totok Haryanto (tengah), memberikan pernyataannya terkait pelaksanaan Munas III PPD RI di TBS Solo, Jumat 10 Desember 2021 siang. (Ayo Semarang/Iswara Bagus)

SOLO, AYOSEMARANG.COM – Puluhan peragkat desa kecewa dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang absen dalam Musyawarah Nasional (Munas) III Persatuan Perangkat Desa (PPD) RI di Taman Budaya Solo (TBS), Rabu-Jumat 8-10 Desember 2021.

Kekecewaan itu disampaikan oleh, Ketua Umum PPD RI, Totok Haryanto, yang mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat kepada Kemendagri dan Kemendesa PDTT.

“Kami merasa prihatin karena kami kan garda terdepan di desa. Harapan kami bisa hadir, tapi beliau-beliau tidak bisa hadir. Sangat kami sayangkan,” ujarnya.

Baca Juga: Keutamaan Meninggal Dunia di Hari Jumat Menurut Islam, Dapat Pahala Syahid

Totok beranggapan, seharusnya dua kementerian itu bisa mengirimkan perwkilannya untuk memberikan pembekalan atau masukan kepada para perangkat desa.

 “Kami di desa menerima job dari semua departemen. Semua kan masuknya di desa. Tapi tidak ada perwakilan yang datang. Yang datang hanya utusan dari Kementerian Koperasi dan UKM, yaitu staf ahlinya. Dikarenakan Pak Teten Masduki berhalangan hadir, ada perwakilannya. Tapi dari Kemendagri dan Kemendesa PDTT tak ada,” ucap Totok.

Totok mengakui ada pesan WhatsApp (WA) dari Kemendagri berisi pernyataan dukungan terhadap kegiatan Munas III PPD RI.

Baca Juga: Tren Berlibur Staycation Bisa jadi Alternatif Liburan di Momen Nataru

Namun pesan tersebut dinilai kurang pas lantaran perangkat desa berharap perwakilan Kemendagri dan Kemendesa PDTT hadir.

“Yang kami harapkan bisa bertemu dan memberikan pembekalan-pembekalan,” urai dia.

Munas III PPD RI menurut Totok juga menyoroti tentang keberadaan tanah bengkok yang merupakan tanah ulayat. Menurut PPD RI seharusnya aturan dikembalikan kepada pengakuan atau rekognisi.

Baca Juga: Teater Gema UPGRIS Juara 1 Festival Monolog Nasional

UU Nomor 6/2014 tentang Desa dinilai perlu dipertajam, karena masih ada peraturan-peraturan bupati (perbup) yang bisa diperdebatkan.

PPD RI juga menyoroti penghasilan tetap perdes yang dinilai belum adil. Sebab besaran siltap perdes sama walaupun masa pengabdian mereka berbeda jauh. “Yang masa kerjanya 35 tahun sama dengan yang baru masuk. Siltap perdes hanya Rp2 juta, masih di bawah UMR. Ini mohon untuk dipertimbangkan, agar ada rasa keadilan,” terang dia.

PPD RI juga mengusulkan agar ketika ada kepala desa (kades) yang paripurna dalam tugas, agar pejabat sementara (Pjs) diambil dari perdes, bukan aparatur sipil negara (ASN). Perdes yang ditunjuk sebagai Pjs kades mendasarkan prinsip kemampuan dan senioritas. “Kalau Pjs kades dari ASN mereka tak tahu sikon desa, tak menguasai,” kata dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X