Tidak Ada Libur Sekolah saat Nataru, Ini Aturan Pengambilan Rapor Terbaru

photo author
- Senin, 13 Desember 2021 | 07:55 WIB
Ilustrasi. Aturan terbaru liburan sekolah dan pengambilan rapor saat Nataru. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)
Ilustrasi. Aturan terbaru liburan sekolah dan pengambilan rapor saat Nataru. (Ayosemarang.com/ Audrian Firhannusa)

Meskipun kebijakan PPKM Level 3 dibatalkan jelang Nataru, pemerintah mengeluarkan aturan lainnya untuk membatasi mobilitas warga dalam upaya pengendalian Covid-19.

Salah satunya dengan mengeluarkan aturan libur sekolah dan pengambilan rapor. Dengan adanya aturan ini, diharapkan orang tua membatalkan rencana liburan ke luar kota karena anaknya masih sekolah.

Terlebih, saat ini banyak negara di dunia sedang berjuang menghadapi Covid-19 varian Omicron. Varian jenis terbaru tersebut dikhawatirkan telah masuk Indonesia dan menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 usai periode libur Nataru.

Baca Juga: 4,8 Juta Orang Diprediksi Masuk Jateng saat Nataru, Dishub Jateng Tak Lakukan Penyekatan

Masyarakat diharapkan dapat menghabiskan momen libur Nataru di rumah dan tidak melakukan bepergian ke tempat kerumunan.

Itulah onformasi terkait aturan libur sekolah dan pengambilan rapor yang diterbitkan pemerintah untuk menghadapi saat Nataru

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X