Bupati Wihaji Raih Penghargaan Pembawa Perubahan Inspiratif dan Visioner Indonesia

photo author
- Senin, 20 Desember 2021 | 12:51 WIB
Bupati Batang Wihaji
Bupati Batang Wihaji

"Keberhasilan ini dinilai dari 5 target standar pelayanan yakni kualitas, kuantitas, kontinuitas, Kumunikasi dan Keterjangkauan masyarakat membayar. Ini menjadi prestasi layanan terbaik," katanya 

Tidak hanya itu, PAM Sendang Kamulyan juga dinilai memiliki kepedulian kepada masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan memberikan subsidi pemasangan sambungan rumah Rp500 ribu kepada pelanggan baru yang sisanya bisa  diangsur.

"Kami juga dinilai memiliki kinerja baik dalam kepemimpinan dan menagemen serta dapat memberikan kontribusi yang baik untuk Pemkab dalam bentuk deviden. Sehingga dapat menumbuhkan perekonomian masyarakat Kabupaten Batang," katanya.

Ia juga berharap penghargaan ini bisa memacu seluruh karyawan untuk selalu berprestasi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dan dapat lebih menggairahkan lagi dalam pengelolaan PAM Sendang Kamulyan kedepan.

"Saya apresiasi dan terimakasih atas penghargaan ini, semoga kedepan lebih baik dengan tetap menjaga kualitas kuantitas dan kontinuitas. Karena itu sebagai kunci dalam memberikan layanan kepada masyarakat," kata Bupati Wihaji.

Ia pun mengungkapkan, sebagai perusahaan yang melayani penyedian air minum tidak hanya mengejar keuntungan semata, tapi juga bertujuan untuk kehidupan sosial masyarakat.

Baca Juga: Pemkab Batang Laksanakan Lelang Awal Sejumlah Proyek Jalan

"Perumda sendang kamulyan bukan hanya profit oriented tapi juga ada sosial oriented yang semua itu untuk melayani masyarakat Kabupaten Batang," katanya.

Ia pun meminta PAM Sendangkamulyan agar tetap komitemen memberkkan tanggungjawab sosial lingkungam perusahaan (CSR) kepada masyarakat. 

"CSR ini penting karena sebagai bentuk tanggungjawab sosial perusahaan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan warga," tukasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Akbar Hari Mukti

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X