Polisi Tangkap Pembuat dan Penjual Sprei Merk Palsu di Bojonegoro

photo author
- Rabu, 29 Desember 2021 | 10:31 WIB
Polisi menangkap seorang pria berinisial BFS (37) yang memproduksi dan menjual sprei merk BONITA palsu. (Suara.com)
Polisi menangkap seorang pria berinisial BFS (37) yang memproduksi dan menjual sprei merk BONITA palsu. (Suara.com)

Dalam kasus ini, tersangka atau pelaku dijerat Pasal 100 ayat (1) (2) Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X