SEMARANG, AYOSEMARANG.COM -- Berikut artikel yang membahas tentang hukum mengganti nama anak dalam Islam.
Bagi anda yang ingin mengganti nama anak, simak penjelasan hukumnya dalam Islam ini terlebih dahulu.
Dalam hadist riwayat Imam Muslim, Rasulullah SAW pernah mengganti anak anak Ibn Umar yang memiliki arti buruk.
Bersumber dari Ibn Umar; bahwa sesungguhnya ada sahabat bernama Umar dan ia (baca; Umar) menamai putrinya dengan A’shiyah (maksiat), maka Rasulullah mengganti nama tersebut, dan Nabi menamainya dengan Jamilah (cantik). (HR. Muslim).
Baca Juga: KRONOLOGI Bus Gagal Nanjak hingga Terguling di Pemalang, Sempat Mundur Sejauh 500 Meter
Rasulullah SAW juga bersabda untuk memberikan nama yang baik kepada anaknya. Salah satunya dengan nama para nabi.
Diriwayatkan Imam Abu Dawud dan An-Nasa’i, “Dari Abu Wahib Al-Jusyami RA, ia berkata bahwa Rasulullah SAW bersabda, ‘Namailah (anakmu) dengan nama para nabi. Nama yang paling disukai oleh Allah SWT adalah ‘Abdullah’ dan ‘Abdurrahman,’’” (HR Abu Dawud dan An-Nasa’i).
Melansir suara.com, dari NU Online, Islam menganjurkan seseorang untuk mengganti namanya bila memiliki nama buruk yang diharamkan yang dijelaskan dalam Kitab Tanwirul Qulub yang berbunyi:
“Mengubah nama-nama yang haram itu hukumnya wajib, dan nama-nama yang makruh hukumnya sunah,” (Syekh M Amin Al-Kurdi, Tanwirul Qulub, [Beirut, Darul Fikr: 1994 M/1414 H], halaman 234).
Bagi orang tua, memberikan nama kepada anak harus dipertimbangkan arti dan makna dari nama yang akan diberikan.
Baca Juga: Rem Blong, Bus Gagal Nanjak hingga Terguling di Pemalang, Satu Orang Meninggal Dunia
Namun jangan terlalu berhasrat untuk mengubah nama pemberian orang tua yang tidak termasuk ke dalam batas diharamkan atau makruh.
Sementara itu, kita patut bersyukur atas nama pemberian dari orang tua yang sudah memiliki arti dan makna baik.
Karena orang tua selalu memiliki keinginan terbaik untuk anaknya.