Negatif Narkoba, Naufal Samudra Tak Jadi Tersangka, Tapi Tetap Rehabilitasi

photo author
- Sabtu, 8 Januari 2022 | 15:17 WIB
Aktor Naufal Samudra (tengah) ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Januari 2022.  (Suara.com/Alfian Winanto)
Aktor Naufal Samudra (tengah) ketika dihadirkan saat rilis kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu 8 Januari 2022. (Suara.com/Alfian Winanto)

JAKARTA, AYOSEMARANG.COM -- Artis sinteron Naufal Samudra ditangkap terkait kasus narkoba, Jumat 7 Januari 2022.

Naufal Samudra ditangkap di rumahnya di Ragunan, Jakarta Selatan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, penangkapan Naufal Samudra merupakan hasil pengembangan tersangka lain bernama Ridwan.

"Dari hasil pemeriksaan, ada rekam jejak digital yang mengaitkan saudara Naufal terkait pengunaan narkotika jenis LSD," kata Zulpan dalam keterangan resmi di Polda Metro Jaya, Sabtu 8 Januari 2022, dikutip dari Suara.com.

Baca Juga: Bukan Sekali, Naufal Samudra Sudah Pernah Ditangkap Kasus Ganja Sintetis

Menurut Zulpan, penyidik menemukan riwayat transaksi Naufal Samudra dengan Ridwan.

"Jadi saudara Naufal ini pernah memesan. Ada 3 kali pemesanan," lanjutnya.

Namun setelah dilakukan penggeledahan di kediaman Naufal Samudra di kawasan Ragunan, Jakarta, polisi tidak menemukan barang bukti narkoba yang dimaksud.

"Jadi tidak ada barang bukti di sana," kata Zulpan.

Selain tidak ada barang bukti narkoba, Naufal Samudra juga dinyatakan negatif narkoba dari hasil tes urine. Sehingga Naufal tidak ditetapkan sebagai tersangka.

"Penyidik menetapkan statusnya sebagai saksi," imbuh Zulpan.

Baca Juga: Profil Naufal Samudra, Agama dan Karier Artis Sinetron yang Ditangkap Kasus Narkoba

Namun, Naufal Samudra tetap dikirim ke Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta untuk mengikuti program rehabilitasi.

"Ini karena yang bersangkutan pernah menjadi pengguna. Ini juga langkah edukasi dari kepolisian dalam rangka pencegahan penggunaan narkoba," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X