Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri, Begini Tanggapan Santriwati Korban Pemerkosaan

photo author
- Rabu, 12 Januari 2022 | 12:49 WIB
Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri. (istimewa)
Herry Wirawan Dihukum Mati dan Kebiri. (istimewa)

Herry dituntut bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) Dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: adib auliawan herlambang

Sumber: Suara.com

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X