Biadab !! Petugas Kelurahan Lakukan Pelecehan Seksual kepada Tiga Siswi Magang

photo author
- Jumat, 17 Desember 2021 | 08:07 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan pegawai honorer terhadap siswi PKL di Tangsel. (Pixabay)
Ilustrasi pelecehan seksual yang dilakukan pegawai honorer terhadap siswi PKL di Tangsel. (Pixabay)

TANGERANG, AYOSEMARANG.COM — Petugas kantor kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan ditangkap pihak kepolisian karena melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswi magang.

Pria berinisial SA yang ditangkap melakukan pelecehan seksual kepada tiga siswi yang sedang melaksanakan PKL di Kelurahan Jombang, Ciputat, Tangerang Selatan.

Kapolres Tangerang Selatan AKBP Iman Imanudin mengatakan saat ini SA sudh di jemput untuk diperiksa.

Baca Juga: Prediksi Cuaca Semarang Hari Ini 17 Desember, Berawan Sampai Hujan Sedang

“(Pelaku) sudah kita amankan. Dijemput sama anggota kami dari Polsek Ciputat Timur, sekarang sedang dalam perjalanan menuju polres,” ungkap Iman.

Menurut Iman, pelaku SA akan menjalani pemeriksaan di Polres Tangsel. Nantinya, penyidik juga akan meminta keterangan dari ketiga korban.

Disinggung mengenai kronologi pencabulan ini, Iman masih belum menrinci secara detail. Dia meminta bersabar karena masih menunggu hasil pemeriksaannya terlebih dahulu.

Baca Juga: Siap Gelar Vaksinasi Anak, Disdik Kota Semarang Tegaskan Izin Orang Tua Mutlak

“Akan dilakukan pemeriksaan, termasuk korban-korbannya juga kita lakukan pemeriksaan, running hari ini dengan cepat,” ucapnya.

“Kita tunggu hasil pemeriksaannya karena kita harus bicara fakta hukumnya seperti apa. Sementara ini informasi yang kami terima korbannya tiga orang, juga dalam perjalanan ke Polres Tangsel. Saksi saat ini dari guru pendamping sama dari P2TP2,” sambungnya.

Baca Juga: Kasus Penistaan Agama Joseph Suryadi, Polisi Temukan Ponsel yang Disembunyikan

Iman mengatakan, jika terbukti bersalah maka SA terjerat UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Untuk mendukung proses penyidikan, semua alat bukti yang diperoleh penyidik akan dimaksimalkan,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Iswara Bagus

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X