SEMARANG SELATAN, AYOSEMARANG.COM -- Banyak orang bertanya-tanya kapan libur Imlek 2022?
Menjawab pertanyaan kapan libur Imlek 2022, ketentuan libur Tahun baru Imlek 2022 sudah ditetapkan pemerintah.
Diketahui, hari libur Imlek 2022 ditetapkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Biroaksi RI Nomor 963 Tahun 2021, Nomor 3 Tahun 2021, dan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Hari Libur dan Cuti Bersama Tahun 2022.
Baca Juga: 15 Twibbon Imlek 2022 Pilihan Desain Menarik, Lengkap dengan Cara Pasangnya
Berdasarkan surat keputusan tersebut, ditetapkan Tahun Baru Imlek 2022 jatuh, Selasa1 Februari 2022.
Dalam sejarahnya, perayaan Imlek di Indonesia sempat dilarang dan tidak menjadi hari libur nasional. Berikut sejarah larangan perayaan Imlek, dikutip dari Suara.com.
Setelah kemerdekaan Indonesia tahun 1945, perayaan Imlek sempat mengalami pasang surut.
Pada masa Orde Lama, perayaan Imlek bisa dilakukan secara terbuka karena saat itu Presiden Sukarno membangun muhibah dengan pemerintah Tiongkok, sehingga perayaan Imlek diberikan tempat serta bisa dilaksanakan secara terbuka.
Baca Juga: Hukum Mengucapkan Selamat Imlek dalam Islam Menurut Buya Yahya, Apakah Haram?
Kemudian pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah 1946 No.2/Um tentang “Aturan tentang Hari Raya” tertanggal 18 Juni 1946. Aturan tersebut khususnya Pasal 4 mengatur tentang hari raya khusus untuk etnis Tionghoa.
Sehingga berdasarkan aturan tersebut, secara tegas dapat dinyatakan bahwa Hari Raya Tahun Baru Imlek Kongzili merupakan hari raya Agama Tionghoa yang ditujukan khusus hanya kepada etnis Tionghoa.
Ituah informasi terkait kapan libur Imlek 2022 dan sejarah larangan perayaan Imlek di Indonesia.