Sebanyak 15 orang lalu dibawa ke kantor Satreskrim Polresta Solo. Dari hasil gelar perkara, polisi menetapkan 8 orang dijadikan tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Waspada!! Puncak Gelombang Omicron di Indonesia Diprediksi Akhir Februari
Dari hasil pemeriksaan, awalnya kelompok ini habis ada acara di Klaten, kemudian datang ke cafe tersebut untuk mengonsumsi miras.
Akibat pebuatan tersebut, lanjut Ade, mereka ditahan di Polresta Solo. Untuk jeratan hukum masih akan didtentukan dalam gelar perakara lanjutan.
"Antara lain penganiayaan, pengerusakan, hingga kepemilikan hingga penggunaan senjata tajam yang menyalahi aturan," tandasnya.