Kasus Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Batang Naik, Satgas Covid-19 Kembali Gencar Operasi Yustisi

photo author
- Kamis, 17 Februari 2022 | 19:58 WIB
Kasatlantas Polres Batang AKP Dhayita Daneswari selaku Pawas Harian, membagikan masker pengunjung Pasar Induk Batang, Kamis 17 Februari 2022.    Foto : dok 
Kasatlantas Polres Batang AKP Dhayita Daneswari selaku Pawas Harian, membagikan masker pengunjung Pasar Induk Batang, Kamis 17 Februari 2022.  Foto : dok 

BATANG, AYOSEMARANG.COM -- Seiring dengan naiknya kasus Covid-19 di Kabupaten Batang, Satpol PP bersama Polres Batang kembali gencarkan operasi yustisi dan pembagian masker gratis. 

Berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Batang, per tanggal 16 Februari 2022 angka kasus orang terkonfirnasi positif Covid-19 sebanyak 234 orang. 

Operasi yustisi Satgas Covid-19 itu untuk memastikan setiap orang mematuhi protokol kesehatan (Prokes) di Pasar Batang, karena disiplinya sudah pada mulai kendor. 

Baca Juga: Crazy Rich Medan Indra Kenz Pergi ke Turki, Bareskrim: Kita Panggil Ulang

Operasi tersebut juga sekaligus sebagai upaya mencegah persebaran virus varian Omicron.

“Ini bagian dari pengawasan untuk memastikan setiap warga memakai masker di tengah kesibukan mereka berbelanja di pasar,” kata Kasatlantas Polres Batang AKP Dhayita Daneswari selaku Pawas Harian, di sela-sela kegiatan operasi yustisi di kawasan Pasar Batang, Kamis 17 Febriari 2022.

Menurutnya, kegiatan tersebut menyasar ke sejumlah pasar yang ada di wilayah Batang. Sebab, pasar merupakan pusat perekonomian masyarakat yang berpotensi mengundang kerumunan.

Baca Juga: Hasil Liga 3 Putaran Nasional: Persipa Pati Menang, Persebi Boyolali Tumbang

“Giat ini intens dilakukan untuk mewaspadai penyebaran COVID-19. Kami imbau masyarakat saat keluar rumah untuk memakai masker sebagai upaya pencegahan,” imbauanya.

Selain membagikan masker, petugas juga mengedukasi penggunaan masker yang benar dan sosialisasi vaksin dosis 2 dan booster,  serta mengingatkan warga untuk tetap menerapkan prokes.

“Meski sudah divaksin, namun harus tetap terapkan prokes 5M, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas,” tandasnya.

Baca Juga: Simak!! Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 23

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Vedyana Ardyansah

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Bank Jateng Fasilitasi Rekening Gaji 3.352 PPPK Pemalang

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:05 WIB
X