Ia menjelaskan perda tentang perkawinan anak diturunkan karena di kementerian pusat juga sudah memiliki strategi nasional tentang perkawinan anak.
"Program-program yang sejalan akan lebih ditingkatkan, dan yang telah dilakukan untuk program pencegahan perkawinan anak adalah Jo Kawin Bocah “Nikah Sehati” – sehat, terencana, dan mandiri. Program ini perlu dukungan sinergi dengan berbagai unsur, salah satunya adalah komunitas, media, pondok pesantren, serta UNICEF. Penerapan disiplin positif, pencegahan bullying di pondok pesantren," ujar Sudewi.
Penerapan disiplin positif itu akan terus berlanjut untuk waktu mendatang dengan pendampingan LPA Klaten di empat koordinator wilayah untuk mengetahui dan memastikan penerapan disiplin positif oleh para ustadz, ustadzah, dan guru madrasah. ***